Rumah Adat Maluku
Maluku di dunia internasional kerap disebut sebagai Moluccas dan Molukken merupakan provinsi tertua di Indonesia. Maluku beribukota Ambon yang terletak di bagian selatan dari Pulau Ambon di jazirah Leitimur. Maluku berbentuk kepulauan yang memiliki 632 pulau dan berada di wilayah Indonesia Bagian Timur dan berbatasan dengan beberapa wilayah yaitu berbatasan dengan Maluku Utara, Papua Barat dan laut Seram di sebelah utara, Laut Maluku, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara di sebelah barat, Laut Banda, Laut Arafuru, Timor Leste, dan Nusa Tenggara Timur di sebelah selatan, serta Laut Aru dan Papua di sebelah timur.
Rumah adat Maluku disebut rumah adat Baileo atau bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya adalah balai. Pengambilan nama balai atau Baileo ini disesuaikan karena rumah adat Baileo ini dibangun dan digunakan oleh penduduk setempat sebagai tempat pertemuan dan bermusyawarah dengan dewan adat penduduk setempat dan bukan sebagai hunian penduduk. Selain itu rumah adat Baileo ini juga digunakan untuk menggelar acara adat dan sebagai tempat penyimpanan benda antik dan keramat seperti benda pusaka dan senjata peninggalan leluhur.
Rumah adat Baileo berbentuk rumah panggung yang besar dan memiliki ketinggian 1 sampai 2 meter. Atapnya terbuat dari rumbia dan rumah adat Baileo ini tidak memiliki sekat luar atau dinding dan jendela. Bangunan ini banyak menggunakan kayu –kayu yang dipenuhi ukiran unik serta dihiasi berbagai macam ornament khas Maluku. Rumah adat Maluku ini bukan hanya sekedar balai pertemuan biasa, pembangunannya berlandaskan prinsip, symbol, dan kepercayaan penduduk pada masa tersebut.
Pembangunan rumah adat Maluku atau rumah adat Baileo ini sebagai rumah panggung atau lebih tinggi dari tanah memiliki kepercayaan bahwa roh – roh leluhur memiliki posisi yang lebih tinggi atau diatas manusia. Secara prinsip rumah adat Baileo dibuat lebih tinggi agar penduduk setempat dapat melihat bahwa proses musyawarah dilakukan dari luar ke dalam dan dari bawah ke atas. Sedangkan secara fungsinya, kondisi rumah adat Baileo yang tidak memiliki sekat luar memudahkan binatang liar untuk memasuki dan merusak bagian dalam rumah adat sehingga dengan dibuat lebih tinggi dapat meminimalisir masuknya binatang. Namun, saat ini terdapat beberapa rumah adat Baileo yang dibangun tanpa tiang penyangga bawah melainkan menggunakan batu dan semen.
Rumah adat Baileo tidak memiliki sekat luar dan jendela. Menurut kepercayaan adanya sekat luar atau dinding dan jendela dapat menutup jalan masuk dan keluar bagi roh leluhur pada saat berlangsungnya proses musyawarah. Sedangkan secara fungsional dengan tidak adanya sekat luar maka penduduk dapat menyaksikan berlangsungnya proses musyawarah dari luar rumah adat Baileo. Namun, saat ini terdapat beberapa rumah adat Baileo yang dibangun menggunakan sekat luar atau dinding yang terbuat dari tangkai rumbia atau gaba – gaba.
Rumah adat Baileo mempunyai symbol yang menjadi salah satu ciri khasnya sebagai rumah adat yaitu adanya Batu Pamali dan Bilik Pamali tepat di bagian depan pintu utama rumah adat Baileo. Secara fungsional Batu Pamali diletakkan sebagai petunjuk bagi penduduk bahwa rumah tersebut adalah balai adat. Selain itu Batu Pamali digunakan sebagai wadah untuk menaruh sesaji dan persembahan pada roh leluhur sedangkan Bilik Pamali digunakan sebagai tempat menaruh dan menyimpan benda – benda keramat penduduk setempat terutama yang digunakan pada upacara adat.
Kayu – kayu pada rumah adat Baileo dipenuhi berbagai ukiran – ukiran dan ornament - ornament. Pembuatan ukiran dan ornament ini juga berlandaskan kepercayaan dan juga sebagai symbol. Ukiran yang terdapat pada ambang pintu berbentuk dua ekor ayam yang saling berhadapan dan dihimpit oleh dua ekor anjing di sebelah kiri dan kanan. Ukiran ini menggambarkan kedamaian dan kemakmuran. Menurut kepercayaan hal itu disebabkan adanya roh leluhur yang menjaga penduduk Maluku. Sedangkan di atap rumah adat Baileo terdapat ukiran berupa gambar adalah bulan, bintang dan matahari yang berwarna merah, kuning dan hitam. Ukiran tersebut mencerminkan kesiapan rumah adat Baileo sebagai balai untuk melestarikan dan menjaga persatuan serta keutuhan adat dan hukum adat. Selain itu, terdapat pula ukiran yang melambangkan setiap klan atau marga dari penduduk tersebut.
Selain ukiran, jumlah pilar – pilar penyangga bangunan yang terdapat pada rumah adat Baileo menunjukkan jumlah klen yang terdapat di desa tersebut. Di bagian depan dan belakang rumah adat terdapat 9 pilar penyangga rumah, sedangkan di bagian kanan dan kiri rumah adat terdapat 5 pilar penyangga yang dikenal sebagai lambang Siwa Lima. Siwa Lima yang memiliki pengertian saling memiliki adalah symbol persekutuan desa - desa di Maluku dari kelompok Siwa dan Kelompok Lima.
Rumah adat Baileo berbentuk rumah panggung yang besar dan memiliki ketinggian 1 sampai 2 meter. Atapnya terbuat dari rumbia dan rumah adat Baileo ini tidak memiliki sekat luar atau dinding dan jendela. Bangunan ini banyak menggunakan kayu –kayu yang dipenuhi ukiran unik serta dihiasi berbagai macam ornament khas Maluku. Rumah adat Maluku ini bukan hanya sekedar balai pertemuan biasa, pembangunannya berlandaskan prinsip, symbol, dan kepercayaan penduduk pada masa tersebut.
Pembangunan rumah adat Maluku atau rumah adat Baileo ini sebagai rumah panggung atau lebih tinggi dari tanah memiliki kepercayaan bahwa roh – roh leluhur memiliki posisi yang lebih tinggi atau diatas manusia. Secara prinsip rumah adat Baileo dibuat lebih tinggi agar penduduk setempat dapat melihat bahwa proses musyawarah dilakukan dari luar ke dalam dan dari bawah ke atas. Sedangkan secara fungsinya, kondisi rumah adat Baileo yang tidak memiliki sekat luar memudahkan binatang liar untuk memasuki dan merusak bagian dalam rumah adat sehingga dengan dibuat lebih tinggi dapat meminimalisir masuknya binatang. Namun, saat ini terdapat beberapa rumah adat Baileo yang dibangun tanpa tiang penyangga bawah melainkan menggunakan batu dan semen.
Rumah adat Baileo tidak memiliki sekat luar dan jendela. Menurut kepercayaan adanya sekat luar atau dinding dan jendela dapat menutup jalan masuk dan keluar bagi roh leluhur pada saat berlangsungnya proses musyawarah. Sedangkan secara fungsional dengan tidak adanya sekat luar maka penduduk dapat menyaksikan berlangsungnya proses musyawarah dari luar rumah adat Baileo. Namun, saat ini terdapat beberapa rumah adat Baileo yang dibangun menggunakan sekat luar atau dinding yang terbuat dari tangkai rumbia atau gaba – gaba.
Rumah adat Baileo mempunyai symbol yang menjadi salah satu ciri khasnya sebagai rumah adat yaitu adanya Batu Pamali dan Bilik Pamali tepat di bagian depan pintu utama rumah adat Baileo. Secara fungsional Batu Pamali diletakkan sebagai petunjuk bagi penduduk bahwa rumah tersebut adalah balai adat. Selain itu Batu Pamali digunakan sebagai wadah untuk menaruh sesaji dan persembahan pada roh leluhur sedangkan Bilik Pamali digunakan sebagai tempat menaruh dan menyimpan benda – benda keramat penduduk setempat terutama yang digunakan pada upacara adat.
Kayu – kayu pada rumah adat Baileo dipenuhi berbagai ukiran – ukiran dan ornament - ornament. Pembuatan ukiran dan ornament ini juga berlandaskan kepercayaan dan juga sebagai symbol. Ukiran yang terdapat pada ambang pintu berbentuk dua ekor ayam yang saling berhadapan dan dihimpit oleh dua ekor anjing di sebelah kiri dan kanan. Ukiran ini menggambarkan kedamaian dan kemakmuran. Menurut kepercayaan hal itu disebabkan adanya roh leluhur yang menjaga penduduk Maluku. Sedangkan di atap rumah adat Baileo terdapat ukiran berupa gambar adalah bulan, bintang dan matahari yang berwarna merah, kuning dan hitam. Ukiran tersebut mencerminkan kesiapan rumah adat Baileo sebagai balai untuk melestarikan dan menjaga persatuan serta keutuhan adat dan hukum adat. Selain itu, terdapat pula ukiran yang melambangkan setiap klan atau marga dari penduduk tersebut.
Selain ukiran, jumlah pilar – pilar penyangga bangunan yang terdapat pada rumah adat Baileo menunjukkan jumlah klen yang terdapat di desa tersebut. Di bagian depan dan belakang rumah adat terdapat 9 pilar penyangga rumah, sedangkan di bagian kanan dan kiri rumah adat terdapat 5 pilar penyangga yang dikenal sebagai lambang Siwa Lima. Siwa Lima yang memiliki pengertian saling memiliki adalah symbol persekutuan desa - desa di Maluku dari kelompok Siwa dan Kelompok Lima.